“Mereka yang tidak peduli dengan
masa lalu,
dihukum untuk
mengulanginya”
(Santayana)[2]
I. Pendahuluan
Kesadaran masyarakat internasional akan
pentingnya perlindungan hak-hak asasi manusia HAM sangat meningkat dalam tempo
lebih dari sepuluh tahun terakhir ini.[3]
Dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin dan tempat-tempat
lain di dunia, suatu arus perubahan global telah meninggalkan otokrasi-otokrasi
politik dan mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah
dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di berbagai
belahan dunia dan benua, telah melaksanakan reformasi, dan bergerak ke arah
kategori kemunculan dan kemunculan kembali demokrasi, dan memproklamirkan
dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus.[4]
Pada tahun 1989 misalnya, Komite
Helsinki di Polandia telah mengumumkan
bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari
kurikulum sekolah-sekolah, dan digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Universal Declaration of Human Rights. Di antara rezim-rezim baru
yang terlibat dalam pembangunan institusi dan konstruksi demokrasi, banyak yang
berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk
mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima
negara yang menandatangani Persetujuan Helsinki pada tahun 1975 misalnya, telah
menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke-20, sekolah-
sekolah dan institusi- institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan
penyebarluasan nilai-nilai HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental dalam
kurikulumnya.[5]
Memang periode transisi demokrasi, dari
rezim otoriter ke demokratis, seharusnya diisi oleh pemerintahan baru dengan
beragam langkah dan tindakan, dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kejahatan
hak asasi manusia, yang terjadi ketika pemerintahan otoriter berkuasa. Proses
ini penting dilakukan, guna meminimalisir ‘ganjalan sejarah’, yang bisa menjadi
hambatan dalam perjalanan bangsa ke depan. Bila permasalahan dimasa yang lalu
tidak segera dicarikan solusi dan mekanisme penyelesainnya, dikhawatirkan
segregasi sosial di masyarakat, akibat stigmatisasi warisan rezim otoriter,
menjadi terus berkepanjangan, yang sewaktu-waktu bisa menjadi sumber potensi
konflik horisontal, dikelak kemudian hari.
Mengingat begitu banyaknya kasus
pelanggaran HAM di masa lalu, dan mewariskan bermacam stigma dan predikat bagi
para korbannya, tanpa ada kejelasan kapan semua itu akan diakhiri. Selain itu,
jika masa lalu tidak diselesaikan, bangsa juga tak akan pernah belajar, dari
kesalahan yang pernah diperbuatnya saat lampau, untuk kemudian berupaya tidak
mengulanginya kembali di masa yang akan datang. Masa lalu akan terus menjadi
hutang sejarah tak terbayar, jika penyelesaian tak diwujudkan. [6]
Berkaitan
dengan fenomena tersebut, salah satu perkembangan terakhir dalam membangun
perdamaian dan resolusi konflik adalah pengenalan fenomena “kebenaran” dan "rekonsiliasi,"
hal ini terutama berkaitan dengan konflik yang bersifat etnoreligius. Konflik
tersebut biasanya terjadi antara musuh dengan geografis yang berdekatan satu
sama lain, dan ini tidak lagi hanya masalah dari "nyali dan darah" juga
tentara profesional. Jutaan orang terlantar dan banyak anak menjadi yatim
piatu. Pertemuan etnoreligius sering didasarkan pada masalah identitas yang
sering dimanifestasikan dalam hal stereotip misal, ketakutan, kebencian, dan
lebih sering dinyatakan sebagai penyebab konflik tak terdamaikan karena adanya kepentingan
tertentu.
Diplomasi dan
perdamaian skala besar tidak lagi cukup, pencarian untuk rekonsiliasi telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan perdamaian. Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi baru-baru ini menjamur di seluruh dunia dan lebih khusus di
Amerika Latin dan Afrika Selatan. [7]
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka dalam makalah ini membahas gagasan dasar tentang “kebenaran”
dan “rekonsiliasi” berikut implikasinya yang ditawarkan melalui pengoperasian
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
[1] Makalah disampaikan pada mata kuliah : Studi Agama dan Resolusi
Konflik
[2] Dikutip dari
: Briefing paper, Apakah ‘Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi’ Itu ?,
(Jakarta: Elsam, 2000), hlm. 1
[3] Ketika dunia
komunis mulai mengalami keruntuhan pada akhir tahun 1980-an, dan periode pasca
Perang Dingin dimulai, negara-negara demokratis baru, beberapa di antaranya
dengan sejarah demokrasi yang mengalami pasang-surut, yang lain-lain diperintah
oleh para tiran, dan beberapa di antaranya menikmati janji-janji-janji untuk
hidup sebagai suatu negara yang baru merdeka, memandang kepada negara-negara
demokrasi, Lihat Neil J. Kritz, ed., Transitional Justice: How
Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume II: Country
Studies (Washington, D.C : United States Institute of Peace Press, 1995),
hal. xxv.
[4] Richard
Pierre Claude dan Burns H. Weston, eds. Human Rights in the World Community (Philadelphia
: University of Pennsylvania Press, 1992), hal. ix.
[5] Dikutip dari
paper, Satya Arinanto, “Negara Orde Baru
dan Hak-hak Rakyat,” Hukum dan
Pembangunan, (Denpasar : 1997), hal. 6.
[6] Lihat dalam
Seri Briefing Paper Elsam, Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi,
(Jakart : Elsam, 2000), hlm. 2
[7] Diantara
negara-negara yang telah menggunakan rekonsiliasi adalah sebagai berikut :
Chili (1978), BraziI (1979), Uruguay (1985), Argentina (1983-1986, 1,987,
1989), Guatemala (1985), Honduras (1'987), El Salvador (1987,1983), Peru (1995)
, dan juga Afrika Selatan. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan
telah menarik perhatian peacebuilders
dan ulama di banyak tempat. Lihat. H. Russel Botman, Truth and Reconciliation : The South Africa Case dalam, Harold
Coward and Gordon S. Smith (ed.,) Religion
and Peacebuilding, (Albany : State University of New York Press, 2004),
hlm. 243
.jpg)
0 komentar :
Posting Komentar