DIALOG ANTAR
AGAMA DI INDONESIA
(Konteks
Historis)
A.
Pendahuluan
“No peace among
the nations, without peace among religions. No peace among religions, without
dialogue between the religions. No dialogue between the religions, without
investigation of the foundation of the religions”.[1]
Adalah nyata bahwa di dalam setiap agama
terkandung dua macam kecenderungan ajaran, yang tampak saling bertentangan. Pertama, kecenderungan yang megajarkan
bahwa agama yang dianut oleh seseorang adalah agama yang paling benar, rnutlak,
superior, dan menyelamatkan; sedang orang-orang yang beragama lain adalah
sesat, kafir, celaka, dan harus dijauhi atau dibujuk agar mengikuti agamanya. kedua, ajaran bahwa setiap orang harus
dihormati, dicintai, tidak ada paksaan dalam agama, dan dianjurkan berbuat
kebajikan kepada siapa saja; bahkan kebaikan ini dianggap sebagai inti dari setiap
agama.[2]
Indonesia sebaga negara yang plural baik dari segi agama maupun budaya, di
satu sisi memang masyarakatnya hudup rukun saling berdampingan meski begitu,
tidak berarti tidak ada masalah dalam hubungan antar komunitas agama di
Indonesia, sebagian masalah bahkan berujung pada kekerasan.[3]
Kekerasan berskala besar seperti yang terjadi di Maluku dan Poso memang tidak
terjadi lagi beberapa tahun belakangan ini, namun ketegangan-ketegangan masih
terus berlanjut.
Persoalan menyangkut rumah ibadah,
misalnya, masih menjadi ganjalan serius daiam hubungan antarkomunitas agama,
khususnya Kristiani dengan Muslim. Setiap tahun masih tercatat belasan kasus
menyangkut rumah ibadah, terutama menyangkut gereia, dan sebagian berupa
kekerasan dalam bentuk penutupan paksa atau bahkan pembongkaran bangunan rumah
ibadah. Telah ada peraturan yang diperbarui pada 2006 (Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Thhun 2006)
untuk memastikan semua warganegara mendapatkan hak beribadahnya' namun
penegakan hokum seringkali tidak berjalan dengan baik.
Jenis ketegangan lain yaitu yang
menyangkut meningkatnya wacana penyesatan dan dalam beberapa kasus juga
berakhir dengan kekerasan. Pada 2009 saja, Laporan Tahunan CRCS mencatat 25
kasus Penyesatan dan 11 kasus lain khusus menyangkut pengikut Ahmadiyah, SKB
yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada Juni
2008 mengenai Ahmadiyah tidak menyelesaikan masalah, malahan mungkin memberi
justifikasi terhadap tindak kekerasan oleh beberapa kelompok masyarakat atas
Para pengikut Ahmadiyah. Apa yang dialami Ahmadiyah itu hanyalah ekor dari
kekerasan-kekerasan fisik yang telah mereka alami pada tahun-tahun terakhir
ini.
Diluar ketegangan-ketegangan
tersebut, masih ada masalah-masalah lain menyangkut hubungan antar maupun intra
kelompok agama di Indonesia. Misalnya, kelompok-kelompok agama nonresmi (di
luar enam agama yang diakui hukum Indonesia) maupun aliran kepercayaan masih
mendapat diskriminasi secara hukum. Mereka memang bisa hidup di Indonesia, tapi
pemerintah tidak memberikan perlindungan yang sama dengan perlindungan maupun
bantuan yang diberikan kepada enam agam yang resmi diakui pemerintah (bahkan,
bisa dikatakan, perlindungan hanya diberikan kepada kelompok arus utama dalam
keenam agama itu, sementara kelompok-kelompok bukan arus utama tidak
dilindungi, contohnya kasus Ahmadiyah dalam Islam atau Saksi Jehovah dalam
Kristen).[4]
Makalah Selengkapnya lihat di : In Progress...
[1] Kutipan di atas
berasal dari Hans Kung, teolog liberal yang sekarang aktif mempromosikan dialog
antar-agama khususnya di lingkungan teolog Kristen, lihat, Olaf Herbert
Schumann, Agama dalam Dialog; Pencerahan,
Pendamaian dan Masa Depan, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 2003), hlm. 203,
Lihat juga, Hans Küng, etc, Jalan Dialog Hans Küng dan Perspektif Muslim, (Jakarta: Mizan,
2009), hlm. 5
[2] Burhanuddin Daya, Agama Dialogis; Merenda Dialektika dan
Realitas Hubungan Antaragama, (Yogyakarta: Mataram Minang Lintas Budaya,
2001), hlm. 1
[3] Lihat, Zainal Abidin Bagir, etc, Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2010, Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, 2011
[4] J.B.
Banawiratama, Zainal Abidin Bagir, etc, Dialog
Antarumat Beragama; Gagasan dan Praktik di Indonesia, (Jakarta: Mizan,
2010), hlm. 14-16
.jpg)
0 komentar :
Posting Komentar